JAKARTA, iNewsTTU.id - Bila Ibukota negara akan pindah ke IKN, maka apa sebutan untuk Jakarta?
Belum lama ini, pemerintah tengah melakukan pembahasan tentang status DKI Jakarta setelah nanti Ibu Kota Negara pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pemerintah berencana tetap menjadikan DKI Jakarta sebagai daerah berstatus daerah khusus setelah Ibu Kota Indonesia pindah ke IKN. Wacana akan dibahas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta.
Presiden Joko Widodo akhirnya menggelar rapat internal yang membahas RUU tersebut pada Selasa (12/9/2023) lalu.
Salah satu hasil dari rapat tersebut berkaitan dengan status Jakarta yang akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta.
Hal ini dibocorkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Menurut Sri Mulyani, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara diamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Pemindahan Ibu Kota Negara, berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula 'Daerah Khusus Ibukota' diarahkan menjadi 'Daerah Khusus Jakarta'," tulis Sri Mulyani pada akun resmi Instagram-nya, dikutip Jumat (15/9/2023).
Sri Mulyani membeberkan, nantinya RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
"Para menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden @jokowi dan Wapres @kyai_marufamin," tulis Sri Mulyani.
Pembahasan soal status Jakarta dalam RUU tentang DKJ ini ditargetkan pemerintah selesai tahun ini.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait