SOE, iNewsTTU.id--Tim penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan NTT melakukan penyerahan tahap II Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dalam Pengelolaan Keuangan Desa Pada Desa Tubuhue, Kecamatan Amanuban Barat ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejari TTS, Senin, 11 September 2023.
Penyerahan tersangka tersebut atas nama Melkias Nenotek dan Petrus Nubatonis kepada Jaksa Penuntut Umum. Keduanya diduga melakukan Penyalahgunaan Dalam Pengelolaan dana desa Tahun Anggaran 2016-2019.
Kepala Kejaksaan Negeri TTS, Sumantri, melalui Kasi Intel I Putu Eri Setiawan mengungkapkan Bahwa berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan serta berdasarkan alat bukti Surat Laporan Hasil Audit Investigasi Pengelotaan Dana Desa Tubuhue Kecamatan Amanuban Barat, Tahun Anggaran 2016-2019 oleh Inspektorat Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor: O1ANSP.1/2/LHP/KHS-2022 Tanggal 08 Apri 2022 terdapat kerugian negara sebesar Rp430 857.149.99,(empat ratus tiga puluh juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu seratus empat puluh sembilan, sembilan puluh sembilan rupiah)
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait