6. Kondisi mayat korban membengkak akibat terendam dalam air, masih dapat dikenali, dan terdapat darah yang keluar dari mulut, hidung, dan mata bagian kanan korban.
Terdapat juga dua lubang kecil pada ketiak sebelah kiri korban yang diduga akibat digigit oleh hewan dalam air.
7. Keluarga korban menolak untuk melakukan autopsi terhadap jenazah korban. Mereka telah mengirim surat penolakan autopsi yang ditandatangani kepada pihak berwenang.
Alasan penolakan tersebut adalah karena korban memiliki riwayat gangguan jiwa, dan keluarga menerima kematian korban sebagai musibah.
"Berdasarkan pengakuan orang tua korban, Endik Edison Kolo memiliki riwayat gangguan jiwa," terangnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait