7 Fakta Kasus Tewasnya Pemuda Aceh di Tangan Oknum Prajurit TNI

Riana Rizkia/Isto Santos
Praka Riswandi Manik, pelaku pembunuhan pemuda Aceh (Foto: Instagram).

6. Respons Panglima TNI: Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, berencana untuk mengawal kasus ini dan memastikan pelaku mendapat hukuman berat, termasuk kemungkinan hukuman mati.

"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono, Senin (28/8/2023).

7. Konsekuensi Bagi Pelaku: Pelaku yang terbukti bersalah akan dipecat dari TNI karena melakukan tindakan yang melanggar hukum dan etika, termasuk perencanaan pembunuhan.

"Pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," tegas Julius.

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network