Ia menambahkan, walaupun mereka baru menjalankan tugas dalam jangka waktu yang terbilang masih singkat pasca dilantik, tetapi setiap komitmen perihal pengembalian temuan dari Inspektorat mesti ditindaklanjuti.
Dikatakan Juandi, sesuai kesepakatan sebelumnya, pengembalian temuan tersebut akan dilakukan dalam kurun waktu 60 hari pasca dilantik.
"Maka dari itu, kita sudah buatkan mereka pernyataan untuk mengembalikan (temuan) sebelum 60 hari," ungkapnya.
Ia memastikan akan melakukan pemanggilan terhadap mereka pasca 60 melaksanakan tugas sebagai kepala desa setelah dilantik.***
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait