Bupati Timor Tengah Utara Komitmen Panggil Kembali Kades Incumbent Terpilih yang Tersandung Temuan

Sefnat Pa'aneah
Bupati TTU Larang Semua ASN Ikut Calon kepala Desa. Foto: iNewsTTU.id/seth

Ia menambahkan, walaupun mereka baru menjalankan tugas dalam jangka waktu yang terbilang masih singkat pasca dilantik, tetapi setiap komitmen perihal pengembalian temuan dari Inspektorat mesti ditindaklanjuti.

Dikatakan Juandi, sesuai kesepakatan sebelumnya, pengembalian temuan tersebut akan dilakukan dalam kurun waktu 60 hari pasca dilantik.

"Maka dari itu, kita sudah buatkan mereka pernyataan untuk mengembalikan (temuan) sebelum 60 hari," ungkapnya.

Ia memastikan akan melakukan pemanggilan terhadap mereka pasca 60 melaksanakan tugas sebagai kepala desa setelah dilantik.***

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network