KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Bupati Timor Tengah Utara, Drs. Juandi David menyerahkan Surat Keputusan (SK) dan menandatangani kontrak kerja bersama 7 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten TTU tahun 2022.
Penyerahan yang berlangsung di Aula Lantai II Kantor Bupati Timor Tengah Utara, Rabu, 23 Agustus 2023.
Pasca penyerahan SK dan penandatanganan kontrak kerja Bupati Timor Tengah Utara, Drs. Juandi David menjelaskan, setelah menandatangani kontrak kerja dan penyerahan SK ini tenaga teknis PPPK mulai menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
Penandatangan kontrak kerja antara Pemda TTU dan tenaga teknis PPPK ini berlangsung selama lima tahun. Apabila dalam kurun waktu tersebut kinerja mereka baik maka akan dipertahankan.
Di sisi lain, apabila dalam kurun waktu lima tahun ini, kinerja mereka tidak baik maka akan dievaluasi kembali untuk diperbaiki kinerjanya. Oleh karena itu, kinerja mereka mesti berjalan sesuai dengan tupoksi masing-masing.
Orang nomor satu Kabupaten TTU ini meminta tenaga teknis PPPK ini bisa menjadi teladan bagi orang lain sehingga bisa mengikuti jejak mereka.
"Ada yang menangis karena terlalu terharu. Karen sudah cukup lama mereka nantikan itu," ungkapnya.
Semua syarat kerja sebagai PPPK, lanjutnya, mesti diperhatikan. Dengan maksud agar tenaga teknis PPPK ini bisa disiplin dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas mereka di instansi masing-masing.
Penyerahan SK dan Penandatanganan Kontrak ini dihadiri juga oleh Wakil Bupati Timor Tengah Utara, Drs. Eusabius Asisten I Setda TTU, Yoseph Khuabib, Kepala BKPSDM Kabupaten TTU, Alexander Tabesi dan 7 orang PPPK Tenaga Teknis.***
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait