Kanwil Kumham NTT Sosialisasi Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023

Rudy Rihi Tugu
Kakanwil Kumham NTT, Marciana Dominika Jone bersama aparat penegak hukum dan stakeholder terkait menyaksikan live sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023. Foto : iNewsTTU.id/ Rudy Rihi Tugu

KUPANG,iNewsTTU.id- Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Nusa Tenggara Timur ( Kanwil Kumham NTT) menggelar sosialisasi Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Hari Kemenkumham (HDKD) Ke 78 Tahun 2023 di lantai dua aula Kantor Wilayah Kemenkumham NTT. Rabu ( 9/8/2023) Pagi.

Kegiatan sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly via zoom dari Kota Denpasar Provinsi Bali dan diikuti oleh seluruh jajaran Kumham se Indonesia bersama instansi terkait mulai dari Kepolisian, Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi.

Kegiatan ini diawali dengan laporan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Asep N. Mulyana, beliau menyampaikan pentingnya sosialisasi KUHP baru ini kepada para penegak hukum secara berkelanjutan serta road-map sosialisasi KUHP oleh Kemenkumham kedepannya.

Menkumham RI, Yasonna H. Laoly dalam sambutannya dalam kegiatan ini menyampaikan bahwa pembentukan UU KUHP telah melalui langkah panjang yang dimulai sejak seminar hukum Nasional pertama pada tahun 1963.

“Perjalanan panjang dan terjal dalam penyusunan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana bermuara di tahun 2023. Konstitusi Hukum Pidana Indonesia akhirnya terwujud dalam undang – undang No. 1 tahun 2023 tentang Undang – Undang Hukum Pidana. Undang – undang yang disusun sejak seminar hukum naional pertama pada tahun 1963 hingga tahun 2022 menghasilkan 24 draft yang ditangani oleh 13 Menteri Kehakiman atau Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,” ungkapnya.

Pengesahan KUHP melalui UU No.1 Tahun 2023 tersebut sekaligus untuk menggantikan Wetboek van Strafrecht atau yang juga disebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang telah beberapa kali diubah.

Kepala Kantor Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone dalam wawancara dengan iNews.id mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu upaya mensosialisasikan KUHP kepada seluruh lapisan masyarakat mulai dari Aparat Penegak Hukum, Akademisi, Mahasiswa, serta masyarakat sipil.

" Dengan diselenggarakannya rangkaian sosialisai ini, diharapkan pembangunan hukum nasional dapat terus melangkah ke arah yang lebih baik," tambahnya.

Adapun UU Nomor 1 tahun 2023 tersebut berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan atau 3 (tiga) tahun setelah tanggal 2 Januari 2023. Kitab Undang- Undang Hukum Pidana atau KUHP merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perbuatan pidana secara materil di Indonesia.(*)

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network