"Kemudian pada hari Jumat tanggal 04 Agustus 2023 sekira Pukul 09.00 WIB korban dan pelaku NY ditemukan keberadaannya sedang bersembunyi di sebuah hutan di Dusun Cermen Kampung Sasampan Desa Sabuntan," katanya.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan Anak, yang mengatur tentang tindak pidana terkait perlindungan anak. Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait