KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Penyidik Polres Timor Tengah Utara, NTT menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan di TTU dalam dua kasus berbeda.
Tiga tersangka itu yakni, tersangka Oktovianus Heli dan Remigius Sonbay dibekuk di Eban, Kecamatan Miomaffo Barat dalam kasus dugaan TPPO dengan korban seorang remaja putri.
Sementara tersangka Amandus Liu Taslulu dibekuk aparat di Desa Oekopa, Kecamatan Biboki Tanpah yang hendak memberangkatkan 16 calon tenaga kerja ilegal ke Kalimantan Tengah.
"Untuk kasus TPPO di Eban kita tetapkan dua orang tersangka yakni OH dan RS, sedangkan satu tersangka lainnya untuk kasus TPPO di Desa Oekopa adalah ALT," ungkap Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, melalui Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro.
Menurut Djoni, para tersangka disangkakan melanggar UU nomor 21 tahun 2007 pasal 2 ayat 1 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Kami imbau agar masyarakat selalu waspada dan tidak tergiur dengan berbagai tawaran dari oknum-oknum tak bertanggung jawab yang sengaja merekrut tenaga kerja dengan cara-cara yang tidak benar,"pungkasnya.(*)
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait