KOLAKA UTARA, iNewsTTU.id - Seorang pria berinisial MAB ditangkap polisi lantaran hendak melakukan perbuatan bejat terhadap seorang wanita muda di malam hari.
Diketahui korban merupakan janda muda berinisial U (29 tahun), warga Desa Rante Limbong, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kejadian ini terjadi pada pukul 00.30 WITA, Senin (22/5/2023). Saat itu pelaku sudah melepas celananya, aksinya justru gagal karena balita anak korban tiba-tiba menangis.
Awalnya pelaku pulang membeli makanan di Desa Watuliwu dan kemudian mampir ke rumah korban pada pukul 22.00 WITA. Niat jahatnya muncul saat ia memasuki halaman rumah U untuk mengamati situasi.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kolut, Iptu Tommy Subardi Putra.
"Pukul 00.00 WITA, pelaku mulai mendekati pintu rumah korban dan membukanya dengan paksa," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, setelah berhasil membuka pintu, pelaku MAB kemudian mematikan sakelar listrik dan perlahan-lahan masuk ke dalam rumah. Pelaku kemudian melepas celana dan pakaiannya, lalu mengambil pisau di dapur.
"Korban pada saat itu sedang tidur di dalam kamar bersama anak balitanya yang berusia tiga tahun," katanya.
Ketika masuk ke kamar korban, pelaku tidak sengaja menendang sebuah botol sirup yang membuat U terbangun. Ia sempat berteriak saat melihat MAB berada di dekatnya, tetapi mulutnya langsung ditutup paksa.
"Korban diancam akan ditikam dan pelaku mengarahkan pisau ke arah perutnya jika dia berteriak," ungkapnya.
Saat pelaku mulai mencoba mencium bibir korban, anak balita U segera terbangun dan menangis. MAB meminta U untuk menenangkan anaknya terlebih dahulu sambil keluar dari kamar dan duduk di kursi.
Ketika melihat ponsel pelaku tertinggal, U berhasil diam-diam menghubungi nomor kontak keluarganya. Dia tidak memberikannya kepada MAB ketika diminta dengan alasan untuk menerangi agar anaknya segera tertidur.
"Tidak lama kemudian, keluarga U datang dan langsung menangkap MAB ketika mencoba melarikan diri," ungkapnya.
Atas perbuatannya, MAB dikenai Pasal 6 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau Pasal 289 KUHPidana, atau Pasal 285 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana.
"Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," jelasnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait