Modus Pengobatan Alternatif, Dukun Ini Berhasil Gagahi Gadis Cantik 6 Kali

Pande Wismaya/Isto Santos
Dukun Setubuhi Wanita Muda Berulang Kali (Foto: Istimewa).

BULELENG, iNewsTTU.id - Perbuatan tidak bermoral seorang dukun cabul di Buleleng harus berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran setubuhi gadis cantik berumur 18 tahun.

Diketahui dukun cabul itu bernama I Ketut Ta alias Pak Jro, seorang dukun cabul di Buleleng, Bali ditangkap, Jumat (12/5/2023). Modus menawarkan pengobatan alternatif dan ditangkap polisi karena telah menyetubuhi seorang gadis.

Korban yang masih berusia 18 tahun bahkan sudah disetubuhi pelaku sebanyak enam kali. Mirisnya, korban sudah menganggap pelaku sebagai ayah angkat.

Hal itu disampaikan oleh Kanit IV PPA Satreskrim Polres Buleleng, Ipda I Ketut Yulio Saputra, Sabtu (13/5/2023).

"Korban ini sudah menganggap pelaku sebagai ayah angkatnya. Sehingga tidak ada kecurigaan dari pihak pengurus (panti) tempat korban tinggal," ucapnya.

Kasus persetubuhan ini, katanya, dilaporkan oleh pihak panti tempat korban tinggal ke Mapolres Buleleng karena tidak terima atas apa yang dilakukan oleh pelaku.

Dari laporan tersebut satreskrim polres buleleng membekuk pelaku bersama barang bukti pakaian korban saat dilakukan persetubuhan.

"Yang melapor ini pihak pengurus (panti) karena psikologi korban agak terganggu hingga terbongkar kasus inin," ujarnya lagi.

Ia menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku bisa menyembuhkan penyakit korban. Pelaku bahkan mengancam akan menghancurkan keluarga korban jika permintaannya ditolak.

Dari hasil visum terbukti jika korban ditemukan adanya luka robek pada bagian kemaluannya. Persetubuhan pertama dilakukan pelaku saat usia korban masih menginjak usia 17 tahun.

Kepada petugas, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban untuk memperbanyak paica atau benda gaib yang diperloeh dari pura dalem. Pelaku juga mengakui jika korban memiliki wajah menggoda dan baru korban saja yang disetubuhinya.

"Enggak ada (wanita) lain, cuma dia saja," ucap pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku harus menjalani proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatan cabul tersebut.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network