JAKARTA, iNewsTTU.id - Di Indonesia mempekerjakan anak dibawah umur dapat dituntut dengan hukuman yang berlaku.
Di Indonesia ada Larangan pengusaha mempekerjakan anak diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 68 berbunyi, “Pengusaha dilarang mempekerjakan anak.” Dalam undang-undang ini, batas usia minimal tenaga kerja di Indonesia adalah 18 tahun.
Namun berbeda dengan 5 negara lainnya di dunia, mereka mempekerjakan anak di bawah umur bahkan usia 10 tahun pun dilegalkan.
1. Bolivia
Usia kerja minimum: 10 tahun
Pada usia 10 tahun, anak-anak Bolivia dapat bekerja untuk diri mereka sendiri dan keluarga mereka. Pada usia 12 tahun, mereka diizinkan bekerja untuk orang lain di luar pengawasan orang tuanya.
Undang-undang pekerja di sana menuai kontroversi ketika disahkan pada 2014 karena pekerja anak dengan usia tersebut masih sangat muda, di mana pemerintah kesulitan menerapkan aturan sambil melindungi anak-anak dari eksploitasi yang akan datang.
2. Nigeria
Usia kerja minimum: 12 tahun
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait