PALEMBANG, iNewsTTU.id - Pembuatan konten makan daging babi menuai beragam tanggapan di masyarakat hingga berujung pelaporan terhadap pelaku dengan dugaan penistaan agama.
Diketahui tersangka kasus dugaan penistaan agama, Lina Lutfiah alias Lina Mukherjee mendatangi Polda Sumsel, Kamis (11/5/2023). Selain wajib lapor, Lina Mukherjee juga menjalani pemeriksaan tambahan.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto, Kamis (11/5/2023).
"Tadi penyidik kembali memeriksa tersangka Lina Mukherjee. Dalam pemeriksaan itu, sedikitnya 15 pertanyaan diberikan kepada Lina dalam BAP tambahan tadi," ujarnya.
Penuhi Wajib Lapor, Lina Mukherjee tersangka Penistaan Agama datangi Polda Sumsel Perkara dugaan penistaan agama dan pelanggaran Undang-Undang ITE yang dilakukan oleh Lina Mukherjee hingga kini masih dalam proses penyidikan.
"Saya tekankan bahwa perkara ini tidak diam di tempat, kita masih melakukan penyidikan dan akan segera kita limpahkan berkas kasusnya ke pihak Kejaksaan untuk segera diadili," katanya.
Selain itu, katanya, terkait keluhan dari pelapor yakni Syarif Hidayat terkait tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka Lina Mukherjee, Agus menjelaskan, salah satu yang menjadi pertimbangan penyidik adalah keterangan medis yang menyatakan tersangka memiliki penyakit maag akut.
"Kita juga sudah mengingatkan tersangka untuk kooperatif jika dipanggil untuk pemeriksaan. Namun apabila yang bersangkutan mempersulit dan saat dilakukan pemanggilan tidak hadir bukan tidak mungkin kita lakukan upaya paksa," katanya.
Atas perbuatannya, Lina harus menjalani sejumlah pemeriksaan hingga ditetapkan tersangka sebagai dugaan penistaan agama.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait