KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Polres Timor Tengah Utara (TTU) melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengamankan barang bukti berupa alat yang digunakan para pelaku pembunuhan dan barang yang digunakan korban saat kejadian pembunuhan itu.
Diketahui kejadian berdarah dengan korban Ignasius Frengky Dacosta itu terjadi pada Kamis, (27/04/2023) di Kompleks BTN, Blok A, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hal itu berdasarkan laporan Polisi: LP–B/122/IV/2023/Res TTU/Polda NTT, tertanggal 27 April 2023.
Atas kejadian itu, Polres TTU telah menetapkan sebanyak 9 pelaku yang terlibat pembunuhan tetapi 1 pelaku masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Para pelaku diantaranya berinisial AB, D, NS, RF, WB, JS, ES, AS dan RP. Sementara pelaku RP masih berstatus DPO.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson dalam Konfrensi Pers pada Selasa, (09/05/2023).
"Polres TTU telah melakukan rangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), olah TKP, mengantar korban ke RSUD Kefamenanu untuk dilakukan visum et repertum dan selanjutnya menerbitkan DPO serta penangkapan terhadap pelaku," ujarnya.
6 barang bukti yang berhasil diamankan polisi dalam kasus pembunuhan itu, diantaranya:
1. Satu buah jaket milik korban berwarna merah marun dengan tutup kepala dan terdapat tulisan HAPINNES IS LOMADE pada bagian depan, serta terdapat sobekan pada bagian kiri jaket dan terdapat bercak darah.
2. Satu buah baju kaos oblong milik korban berwarna hitam dan terdapat sobekan pada bagian dada kiri.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait