Penangkapan ABU, katanya, berdasarkan laporan MPS. Dia melaporkan ABU karena telah menyebar video yang merekam adegan mesum keduanya saat masih menjalin hubungan pacaran.
"Karena sudah diputus kemudian untuk diajak hubungan komunikasi lagi sudah diblokir, sehingga pelaku tersinggung kemudian menyebarkan video," ujar Nanang.
ABU ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan UU ITE dan UU Pornografi, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar atas perbuatannya yang tidak bertanggung jawab.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait