DENPASAR, iNewsTTU.id - Motif dibalik tersebarnya video mesum yang viral di Bali akhirnya temui titik terang setelah Polda Bali mengungkapkan dalang dibalik tersebarnya video mesum di media sosial.
Pelaku adalah laki-laki inisial ABU (26) yang juga berperan menyebarkan video mesum itu ke media sosial dan tersebarnya video mesum itu dilatari sakit hati ABU kepada mantan pacaranya MPS.
ABU ditangkap anggota Ditreskrimsus Polda Bali. Barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini yakni 1 telepon seluler, 1 unit komputer, dan tangkapan layar grup percakapan daring.
Hal itu disampaikan oleh Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko dalam keterangan pers di Denpasar, Selasa (2/5/2023).
"Pelaku ingin balik, tapi korban tidak mau," katanya.
Penangkapan ABU, katanya, berdasarkan laporan MPS. Dia melaporkan ABU karena telah menyebar video yang merekam adegan mesum keduanya saat masih menjalin hubungan pacaran.
"Karena sudah diputus kemudian untuk diajak hubungan komunikasi lagi sudah diblokir, sehingga pelaku tersinggung kemudian menyebarkan video," ujar Nanang.
ABU ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan UU ITE dan UU Pornografi, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar atas perbuatannya yang tidak bertanggung jawab.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait