JOGJA, iNewsTTU.id - Seorang gadis belia menjadi sasaran Order via aplikasi MiChat oleh para lelaki hidung belang.
Gadis ini rupanya Dipasarkan oleh Sepasang suami istri itu adalah WD (35) warga Kapanewon Depok Kabuparen Sleman dan PNY (34) warga Blunyahrejo Tegalrejo Yogyakarta.
Para lelaki hidung belang tersebut memakai jasa gadis belia untuk memuaskan hasratnya, Mereka melakukan praktik haram itu di berbagai hotel selama 6 bulan terakhir.
Tak berlangsung lama, pasutri ini diciduk polisi.
Saat diinterogasi, Keduanya mengaku telah menjual 6 perempuan, 4 di antaranya anak di bawah umur ke pria hidung belang.
Untuk melancarkan aksinya, PNY merekrut 3 orang lainnya sebagai pencari korban dan juga operator aplikasi media sosial MiChat serta Facebook.
Kasat Reskrim Polresta Kota Yogyakarta, AKP Archey Nevada mengatakan, kasus ini terungkap berkat laporan dari orangtua salah satu orangtua korban AR (15 tahun 7 bulan) asal kota Yogyakarta, B (36). Pada Februari 2022, B melaporkan anaknya tidak pulang selama 3 hari tanpa pamit.
Usai melakukan penyelidikan akhirnya diketahui jika anak tersebut sempat terjerat prostitusi. Pihaknya kemudian memburu pelaku yang telah menjual korban ke hidung belang. Akhirnya, mereka berhasil mengamankan 5 orang tersangka.
"Korban dijual di salah satu hotel kecil di Kecamatan Umbulharjo," ujarnya.
Para tersangka akan dikenakan Pasal 88 Jo Pasal 76i Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP.
Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000 bagi para pelaku.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait