NAGEKEO, iNewsTTU.id--Polres Nagekeo akhirnya memberikan pernyataan perkembangan dugaan korupsi pemusnahan aset pasar Danga, Kabupaten Nagekeo, NTT pada Selasa malam, (28/3) setelah sebelumnya pada Sabtu (18/3) menetapkan 3 tersangka yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 333.621.750.
Pernyataan disampaikan setelah polisi memeriksa 3 tersangka selama 2 hari berturut- turut sejak senin kemarin hingga selasa malam pukul 22.00 wita.
Dalam konferensi pers yang digelar oleh Polres Nagekeo sekitar pukul 23.30 wita, pihak penyidik menghadirkan 3 tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi yakni seorang kontraktor, dan 2 aparatur sipil negara ( ASN) di dinas Koperindag Nagekeo.
Dalam keterangan pers tersebut, Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai menjelaskan penyidik telah melakukan pemanggilan secara resmi dan sah kepada masing-masing tersangka dan melakukan pemeriksaan dan sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan masing-masing tersangka.
Penyidik juga menghadirkan penasihat hukum dari 2 tersangka dan menunjuk 1 penasihat hukum untuk satu tersangka lain.
Menurut Rifai, dalam pemeriksaan masing-masing tersangka sudah mengungkapkan perannya kemudian apa yang mereka lakukan sehingga sudah dituangkan dalam pemeriksaan berita acara masing-masing.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait