Astaga, 3 Tersangka Sebut Bupati Perintah Musnahkan Aset

Joni Nura, Sefnat Besie
Astaga, 3 Tersangka Sebut Bupati Perintah Musnahkan Aset. Foto: Joni Nura/iNewsTV


NAGEKEO, iNewsTTU.id--Polres Nagekeo akhirnya memberikan pernyataan perkembangan dugaan korupsi pemusnahan aset pasar Danga, Kabupaten Nagekeo, NTT pada Selasa malam, (28/3) setelah sebelumnya pada Sabtu (18/3) menetapkan 3 tersangka yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 333.621.750.

Pernyataan disampaikan setelah polisi memeriksa 3 tersangka selama 2 hari berturut- turut sejak senin kemarin hingga selasa malam pukul 22.00 wita.

Dalam konferensi pers yang digelar oleh Polres Nagekeo sekitar pukul 23.30 wita, pihak penyidik menghadirkan  3 tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi yakni seorang kontraktor, dan 2 aparatur sipil negara ( ASN) di dinas Koperindag Nagekeo.

Dalam keterangan pers tersebut, Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai menjelaskan penyidik telah melakukan pemanggilan secara resmi dan sah kepada masing-masing tersangka dan melakukan pemeriksaan dan sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan masing-masing tersangka.

Penyidik juga menghadirkan penasihat hukum dari 2 tersangka dan menunjuk 1 penasihat hukum untuk satu tersangka lain.

Menurut Rifai, dalam pemeriksaan masing-masing tersangka sudah mengungkapkan perannya kemudian apa yang mereka lakukan sehingga sudah dituangkan dalam pemeriksaan berita acara masing-masing.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network