KUPANG, iNewsTTU.id - Erwin Pareda, Nahkoda Kapal Express Cantika 77 yang terbakar di perairan Naikliu Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada medio Oktober 2022 lalu, di vonis hukuman 2 tahun dan 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 Kupang, Selasa ( 21/02/2023).
Selain vonis penjara tersebut, Erwin juga didenda uang sebesar Rp 10 juta subsider 6 bulan kurungan. serta Erwin juga harus membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
"Menjatuhkan hukuman selama 2 tahun 10 bulan kepada terdakwa, dikurangi masa penahanan dan membebani terdakwa untuk membayar biaya denda senilai Rp 10 juta dan menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," Ucap Majelis Hakim.
Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur yang menuntut terdakwa Erwin Pareda dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda senilai Rp.50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Seusai membacakan vonis, Majelis Hakim juga menyampaikan kepada penasehat hukum terdakwa dan penuntut umum Kejati NTT untuk mengajukan upaya hukum, apabila tidak menerima putusan tersebut.(*)
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait