"Hari ini juga Tim Penyidik sedang lakukan penggeledahan di rumah Ketua salah satu ormas di So’E, berinisial AB,"terang Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, saat memberikan keterangan Pers di Kantor Kejari.
Menurutnya, proses penggeledahan dimaksud sudah mengantongi ijin dari Pengadilan Tipikor Kupang.
"Penggeledahan dilakukan setelah mendapat penetapan penggeledahan dari Pengadilan Tipikor Kupang, untuk kepentingan penyidikan laporan palsu,” ungkap Kajari TTU.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait