Rugikan Rp68,4 Juta, Bhabinkamtibmas Polres TTU Ungkap Penipuan Berkedok Arisan Online

Isto Santos
Kasi Humas Polres TTU, AKP I KETUT SUTA (Foto: istimewa).

Ia menjelaskan, dari hasil mediasi kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan dan pelaku mengakui kesalahannya dan bersedia untuk mengganti rugi dengan menyerahkan sebidang tanah miliknya dan satu unit sepeda motor honda CBR.

"Pelaku ganti rugi untuk mengganti sebagian kerugian dan sisanya akan dicicil selama 24 bulan kedepan. kedua belah pihak sepakat membuat surat perjanjian ganti rugi," ungkapnya.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network