Balai Karantina Kupang Bakar 500 kg Daging Babi

Eman Suni
Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Kupang musnahkan 500 kilogram daging celleng yang masuk dari zona merah PMK. Selasa (31/01/2023). Foto : Eman Suni/Inews Tv

KUPANG, iNewsTTU.id-- Sebanyak 500 kilogram daging babi hutan yang diamankan Balai Karantina Pertania Kelas 1 Kupang, sore tadi dimusnahkan dengan cara dibakar.

Pemusnahan daging ini dilakukan di  incenerator (tempat pemusnahan sampah) milik Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Kupang, Kelurahan Alak.Selasa (31/01/2023) sore.

Daging babi ini dikemas dalam 12 coolbox yang berisi 500 Kg  yang masuk dari Sulawesi Tenggara yang merupakan daerah Zona merah PMK.  

Ratusan kilogram daging celeng disita pihak Karantina Kupang di Pelabuhan Tenau Kupang, setelah melakukan pengawasan dengan berkoordinasi bersama PT.Pelni, Ksop, Kp3 laut dan Angkatan Laut,

Kepala Pusat Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan, Junaidi, mengatakan bahwa Pemusnahan media pembawa PMK dan ASF berupa daging celeng. Karena daging celeng tersebut dibawah dari daerah zona merah masuk ke daerah Hijau NTT.

"Ada sebanyak 12 coolbox berisi 500 kg daging celleng, hari ini telah dimusnahkan," ucap Junaidi.

"Pemusnahan dilakukan bersama dengan unsur terkait dan gugus tugas penanganan pencegahan pengendalian PMK di Provinsi NTT," tambahnya.

Lanjut Junaidi, meminta kepada semua pihak selalu berkolaborasi, dan mengawasi wilayah ini dengan baik agar NTT selalu bebas dari PMK dan tetap Zona Hijau. 

"Kita juga dapat melihat bahwa di instalasi karantina saat ini banyak Hewan ternak Sapi yang akan disuplai ke seluruh wilayah di Indonesia. 

"Untuk itu kita perlu mempertahankan terus dan menjaga agar media pembawa yang merupakan faktor dari penyakit Mulut dan Kutu (PMK) ini bisa  dikendalikan, dan mempertahankan zona hijau ini." Sebut Junaidi. 

Sementara, Kepala Karantina Kupang, Dr Yulius Umbu Hungar, mengatakan, bahwa Status Zona hijau berarti bebas history, maksudnya bebas tempa kasus dan bebas vaksinasi,

"Sehingga Status saat ini Zona hijau PMK di NTT, harus kita pertahankn. Terkait dengan penemuan ini sudah berkali - kali, dimana tiada hari tanpa penahanan, dan semua yang ditemukan selalu dimusnahkan.

"Setelah pemusnahan di Kupang, kita akan ke PBL Motain untuk melakukan pemusnahan kurang lebih 800 kg danging yang masuk dari Brazil," jelasnya.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network