SOE, iNewsTTU.id- Dua orang anggota Polres TTS resmi dipecat. Keduanya dipecat Berdasarkan Keputusan Kapolda Nusa Tenggara Timur Nomor: KEP/75/XII/2022 Tanggal 28 Desember 2022 Tentang PTDH dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dua orang personil Polres Timor Tengah Selatan Atas Nama Brigpol Dedi Yandrid Rasi NRp.86070679 dan Bripda Cavin Imanuel Nitbani NRp.96120562.
Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP I Gusti Putu Suka Arsa usai upacara pemecatan mengatakan bahwa upacara PTDH ini merupakan wujud realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan Punishment sanksi hukum yang tegas bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik profesi Polri.
"Termasuk memberitahukan kepada seluruh personil Polres Timor Tengah Selatan bahwa PTDH bagi anggota Polri bukan hanya imbasnya kepada yang bersangkutan tetapi kita juga yang masih aktif," Jelas Kapolres Gusti.
Dengan demikian diharapkan kepada semua Personil Polres Timor Tengah Selatan bahwa Keputusan Pimpinan Polri tentang PTDH kepada dua anggota Polri ini harus dijadikan sebagai pelajaran berharga.
"Ini harus dijadikan sebagai pelajaran berharga, karena sebagai Personil Polri pasti memiliki konsekuensi taggung jawab yang cukup berat," Harap Kapolres Gusti.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait