KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Sepandai pandangan tupai melompat, pasti akan jatuh juga, demikian nasib yang dialami Yasintus Bria (37) warga Loofunbone, Desa Umalawain kecamatan Weliman kabupaten Malaka, NTT, Dibekuk Tim Buser Polres TTU, Sabtu 28 Januari 2023.
Yasintus dibekuk di Kampungmya di Desa Umalawain tanpa perlawanan oleh tim buser Polres TTU atas dugaan kasus jambret yang pernah dilakukannya di kota Kefamenanu sejak tahun 2022 lalu.
Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Fernando Oktober mengatakan penangkapan terhadap yang bersangkutan atas dugaan kasus penjambretan dan juga atas dua laporan yang masuk di Polisi.
Dijelaskannya, kasus pertama terjadi di Jalan Eltari, saat itu Kasus korban berboncengan bersama temannya melintasi ruas jalan Eltari, Saat tiba di ruas jalan di kelurahan Maubeli, terduga pelaku juga mengendarai sepeda motor dari arah belakang langsung merampas hp yang saat itu berada ditangan korban.
Kasus kedua terjadi di wilayah Fatuteke Kelurahan Kefa Selatan, Korban yang saat itu sementara menunggu angkot tiba- tiba didatangi terduga pelaku menggunakan sepeda motor dan langsung merampas hp dari tangan korban.
"Ada 2 LP yang kita terima ,"jelas Iptu Fernando.
Yasintus yang saat ini berstatus tersangka tersebut disangkakan dengan pasal 363 KUHP.
Polisi mengingatkan warga yang bepergian agar selalu berhati-hati di jalan khususnya saat bermain handphone di jalan atau di tempat sepi.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait