JAKARTA, iNewsTTU.id - Ratusan Kepala Desa belum lama ini meminta Presiden RI Joko Widodo memperpanjang masa jabatan Kepala Desa.
Menjawab tuntutan itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilahkan kepada Kepala Desa (Kades) untuk menyuarakan aspirasinya terkait untuk memperpanjang masa jabatan hingga 9 tahun.
Presiden Jokowi meminta aspirasi tersebut disampaikan kepada DPR pasalnya perubahan aturan ada ditangan Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR).
"Ya yang namanya keinginan yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR," kata Jokowi usai meninjau Sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Kades, kata Jokowi dapat mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 39. Dalam UU tersebut, Kades memegang jabatan selama 6 tahun dan dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
"Tapi yang jelas UU-nya sangat jelas membatasi 6 tahun dan selama 3 periode itu. Prosesnya silakan nanti ada di DPR," kata Jokowi.
Diketahui, pada Selasa (17/1), sejumlah kades dan perangkat daerah dari berbagai wilayah melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR.
Mereka meminta pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan meminta jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam 1 periode.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait