Diketahui, kejadian bermula saat pelaku W datang ke rumah korban dan mengajaknya belajar menyetir mobil. Mereka lalu ke kawasan Islamic Center.
"Di situ pelaku merayu korban dan terjadi persetubuhan dengan janji akan dinikahi bila hamil. Korban ketika sempat menolak saat pelaku melancarkan aksinya," kata Kapolsek.
Saat ini, pelaku W yang bekerja serabutan telah ditahan di ruang tahanan Polsek Tarakan Timur. Dia dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait