TARAKAN, iNewsTTU.id - Gadis 15 tahun harus merelakan masa depannya untuk pria duda yang Polisi tangkap berinisial W (36) di Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
Polsek Tarakan Timur mengamankan W atas dugaan mencabuli gadis 15 tahun hingga hamil.
Kasus pencabulan itu dilaporkan orang tua korban ke polisi yang kemudian melakukan penyelidikan hingga penangkapan. Pelaku sempat coba kabur dan ditangkap di lokasi persembunyiannya daerah pertambakan Indulung, Tarakan Timur.
Kapolsek Tarakan Timur Iptu Gian Evla Tama mengatakan, pelaku W sudah menempuh jalan damai dengan niatan menikahi korban, namun ditolak keluarganya dan dilaporkan ke polisi.
"Keluarga korban tak terima dan menempuh proses hukum dengan melaporkan pelaku yang sudah kami tangkap," ujar Gian, Senin (16/1/2023).
Diketahui, kejadian bermula saat pelaku W datang ke rumah korban dan mengajaknya belajar menyetir mobil. Mereka lalu ke kawasan Islamic Center.
"Di situ pelaku merayu korban dan terjadi persetubuhan dengan janji akan dinikahi bila hamil. Korban ketika sempat menolak saat pelaku melancarkan aksinya," kata Kapolsek.
Saat ini, pelaku W yang bekerja serabutan telah ditahan di ruang tahanan Polsek Tarakan Timur. Dia dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait