Terlindas Truk Fuso, Sat Lantas Polres TTU dan Jasa Raharja Peduli Korban Laka Lantas

Isto Santos
Sat Lantas Polres TTU dan Jasa Raharja Peduli Korban Laka Lantas (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id- Seorang pria tua Adolf Bastian Mau (62) asal Kelurahan Kefamenanu Selatan mengalami kecelakaan saat mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Jupiter di Jln. Eltari Km.4, perempatan SPBU Pertamina, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Diketahui korban terlindas truk fuso di tempat kejadian perkara (TKP) pada Sabtu (14/01/2023), pukul 19;00 Wita dari arah terminal hendak menuju arah Kupang.

Saat itu arus lalu lintas dalam keadaan ramai dan penglihatan korban dalam kondisi rabun sehingga menabrak pembatas jalan tengah yang mengakibatkan korban terpental tepat dibawah kolong truk bagian roda belakang.

Beruntung korban hanya mengalami luka bagian kaki saat terlindas truk yang berlawanan arah dengan korban dan korban telah mendapatkan perawatan medis di RS. Leona Kefamenanu.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim saat ditemui di ruanganya pada Senin, (16/01/2023).

"Atas perintah Bapak Kapolres TTU, Sat Lantas Polres TTU menjenguk korban yang berada di RS. Leona Kefamenanu. Selain menjenguk korban, Kami juga membantu memfasilitasi Santunan dari Jasa Raharja berkoordinasi dengan penanggung jawab Jasa Raharja Cabang Kefamenanu," ujarnya.

Katanya, pihaknya telah mendapatkan informasi dari pihak Jasa Raharja Cabang Kefamenanu bahwa Pengendara berhak mendapatkan santuanan berupa biaya perawatan di 2 Rumah Sakit diantaranya RSUD Kefamenanu dan RS. Leona Kefamenanu sesuai UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964.

"Isi UU tersebut menjelaskan, tiap WNI telah dilindungi asuransi Jasa Raharja apabila Korban atau Pengendara memenuhi kelengkapan persyaratannya," ungkapnya.

Iptu Rahmat menjelaskan, kegiatan yang dilakukan Sat Lantas Polres TTU tersebut merupakan wujud dari kepedulian serta kehadiran Polisi dalam mendampingi Korban Laka Lantas serta membantu proses keringanan biaya lewat Santunan Jasa Raharja.

"Untuk proses laka lantas itu masih dalam tahap penyelidikan berupa pemeriksaan pengemudi kendaraan roda dua maupun Truck Tronton dan saksi-saksi dan sudah dilaksanakan olah TKP," jelasnya.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network