KUPANG,iNewsTTU.id-- Sidang kasus pembunuhan ibu dan anak dengan Terdakwa Ira Ua yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang pada Kamis(12/1/2023) berlangsung seru.
Dalam persidangan itu, salah satu saksi atas nama Gustaf Agripa dihadirkan dalam ruang persidangan tersebut.
Persidangan yang di pimpin langsung Hakim Ketua Wary Juniati itu, menanyakan kepada Saksi Gustaf Agripa bahwa alasan Randi Badjideh diserahkan ke Polda NTT saat itu.
Saksi Gustaf Agripa pun menjawab bahwa dirinya saat itu mengantar Randy Badjideh kepada salah satu oknum Polisi di Polda NTT, yang sekarang menjabat sebagai Kapolsek Biboki Utara bernama Rudi Soik.
"Waktu itu kita tidak serahkan ke Polda, tapi ke pak Rudi Soik, bilang nanti dia yang antar ke Polda," Kata Gustaf Agripa dalam ruang sidang tersebut.
"Kita kenal pak Rudi juga Ira yang rekomendasi, saya juga tidak kenal dia," sambungnya.
Sidang kasus pembunuhan ibu dan anak ini dengan agenda keterangan saksi.
Sebelumnya dalam kasus ini tersangka utama Randy Badjideh telah selesai menjalani sidang dengan putusan hukuman mati.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait