Dipaksa Buka Celana, Dosen Pria asal NTT Lecehkan Bocah Laki-laki di Toilet Bandara Ngurah Rai

Indira Arri
pelaku pelecehan di Bandara Ngurah Rai, Ferdinandus Bele Sole (37) menjalani pemeriksaan di Polda Bali (Foto: Indira Arri).

Mendapat laporan tersebut, Polda Bali melakukan visum terhadap korban di RSUP Prof IGN Ngoerah. Penyidik juga melakukan olah TKP di toilet yang menjadi lokasi pelecehan serta meminta keterangan saksi-saksi.

Berdasarkan gelar perkara, Polda Bali meningkatkan status terlapor FBS sebagai tersangka pelecehan anak di bawah umur berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Penyidik langsung menahan FBS di Rutan Polda Bali.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," kata Bayu.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network