Begini Gaji Panglima TNI dan Uang Pensiun Purnawirawan

Fiki Ariayanti
Presiden Jokowo lantik Panglima TNI Andika Perkasa (Foto: Tangkapan layar medsos)

JAKARTA, iNewsTTU.id- Panglima TNI ditunjuk dan diangkat oleh Presiden sebagai pucuk teratas pimpinan mempunyai wewenang komando operasional militer untuk menggerakkan pasukan atau alat negara.

Dalam menjalankan tugasnya, Panglima TNI mendapatkan gaji pokok dan tunjangan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Berdasarkan peraturan tersebut, seperti dikutip dari Okezone, Jumat (2/12/2022), gaji seorang Panglima TNI antara Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800.

Besaran gaji tersebut merupakan gaji untuk seorang perwira TNI dengan pangkat jenderal atau laksamana atau marsekal. Artinya, jika mengacu pada PP tersebut, maka Panglima TNI menerima gaji sebesar Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800 per bulannya.

Sementara, gaji pensiunan TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019.

Berikut rincian gaji pensiunan TNI:

1. Gaji Purnawirawan TNI

- TNI Golongan I/Tamtama: Rp1.643.500 - Rp2.220.600.

- TNI Golongan II/Bintara: Rp1.643.500 - Rp3.024.500.

- TNI Golongan III/Pama: Rp1.643.500 - Rp3.585.500.

- TNI Golongan IV/Pamen: Rp1.643.500 - Rp3.932.600.

- TNI Golongan IV/Pati: Rp1.643.500 - Rp4.448.100.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network