KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Noviana Berkanis Alias Macan tega menganiaya ibu kandungnya Agata Nesi Elu alias Agata yang susah payah melahirkannya.
Agata yang tak puas karena dianiaya anak kandungnya akhirnya melaporkan Noviana alias Macan ke Polisi.
Kasus penganiayaan ini bergulir dari meja Polisi hingga meja Kejaksaan dan siap disidangkan oleh Pengadilan setempat.
Namun sebelum dilanjutkan ke meja hijau, Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara mencoba mendamaikan keduanya melalui Program Restorative Justice pada Selasa tanggal 29 November 2022 bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.
Setelah dilaporkan ke tingkat atas, JAMPIDUM Kejaksaan Agung akhirnya menyetujui bahwa Perkara Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga atas nama tersangka Noviana Berkanis Alias Novi Alias Macan dengan saksi korban Agata Nesi Elu alias Agata yang merupakan ibu kandung dari Macan untuk dihentikan Penuntutannya berdasarkan Restorative Justice.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait