Sementara Itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan I Putu Eri Setiawan dalam penjelasannya dalam membawah materi sosialisasi mengatakan bahwa Ormas dan LSM yang berbadan hukum tetapi jika tidak terdaftar di Instasi Pemerintah yang bertanggungjawab perlu ditertibkan dan diingatkan agar dapat memenuhi segala kriteria yang ditetapkan Negara.
Selain itu Ormas dan LSM yang beraktifitas membantu pemerintah dan masyarakat dan belum mendaftar perlu juga dilindungi sepanjang tidak merugikan Negara dan meresahkan masyarakat.
Selanjutnya Kasat Intelkam Polres Timor Tengah Selatan Iptu I Ketut Gede Sumerada dalam menyampaikan materi singkatnya meminta Pemerintah Daerah Timor Tengah Selatan Kesbangpol dan Pers Wartawan untuk mengimput data terkait dengan berbagai tindakan diskriminatif yang mencatut nama Lembaga Negara dengan menakut-nakuti masyarakat untuk kepentingan pribadinya untuk segera ditertibkan dan dilegalkan legalitasnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait