Terjerat Kasus Asusila dan Langgar Disiplin ASN, Camat Kuanfatu Turun Status Jadi Staf Biasa

Efraim Baitanu
Diperiksa 11 Jam, Camat Kuanfatu TTS Akui Batalkan denda Adat untuk LM Alasan ini. Foto: iNewsTTU.id/Efraim

SOE, iNewsTTU.id- Terjerat kasus Asusila yakni menghamili dan tinggal bersama wanita lain tanpa seijin istri sah, Susten Sesfaot Camat Kuanfatu Melanggar Disiplin ASN sebagaimana ditegaskan dalam PP 14 No:45 Tahun 1990 dan perubahan atas PP No.10 Tahun 1983 Tentang Ijin Perkawinan Sebagaimana dirubah dengan PP No 94 Tahun 2021 Pasal 14 Tentang Disiplin ASN dengan penjatuhan sanksi hukuman tingkat berat sehingga yang bersangkutan saat ini berstatus staf biasa tukang lipat kertas dan antar surar ke kantor-kantor.

Demikian ditegaskan Kepala BKD Musa Benu didampingi Sekertaris George Pellondou  Senin (07/11/2022) usai melakukan klarifikasi bersama Komisi I DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Nusa Tenggara Timur  tegas diruang Komisi mengatakan bahwa status Camat Kuanfatu Susten Sesfaot saat ini jadi staf biasa pesuru tukang lipat kertas dan antar surat di kantor-kantor.

Selain itu karena yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindakan asusila maka menurut Pasal 41 No.94 Tahun 2021 Tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dijatuhi hukuman tingkat berat yaitu:
1) Penurunan Pangkat Setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
2) Pembebasan dari jabatan selama 12 bulan.
3) Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan terhadap kasus Susten Sesfaot Camat Kuanfatu LHP kami sudah naikan ke Bupati dan Bupati telah mencopot Jabatan yang bersangkutan dari Camat dan Eselonnya dari Eselon III turun jadi Eselon IV." Tegas Musa Benu.

Ditambahkan Sekertaris BKD George Pellondou Ketika ditemui wartawan diruang kerjanya Kamis (10/11/2022) kemarin  tegas menjelaskan bahwa yang bersangkutan saat ini menjalani hukuman sementara yang diturunkan Bupati jadi staf biasa dan saat ini masih menjalani masa evaluasi.

"Selanjutnya pada masa evaluasi yang diberikan kesempatan untuk mediasi dengan korban LM (38) jika tidak ada titik temu maka otomatis Bupati mempertimbangkan lagi solusi lain dikembalikan kepada syarat usia pensiun meski diberhentikan dengan hormat tidak memenuhi sarat usia pensiun dan masa kerja tidak dapat hak pensiun sebagai ASN kecuali Taspen." Tambah Pellondou.

Sebelumnya Susten Sesfaot Camat Kuanfatu ketika ditemui di Kantor BKD mengaku dirinya siap bertanggungjawab.

" Saya siap menerima resiko karena untuk kembali jadi Camat saya tidak layak lagi karena  tidak bisa memberi contoh yang baik kepada masyarakat, sehingga saya siap mundur dari Jabatan Camat "katanya.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network