Diperiksa 11 Jam, Camat Kuanfatu TTS Akui Batalkan denda Adat untuk LM Alasan ini

Evraim Baitanu
Diperiksa 11 Jam, Camat Kuanfatu TTS Akui Batalkan denda Adat untuk LM Alasan ini. Foto: iNewsTTU.id/Efraim

Terpisah Korban LM (38) didampingi 3 Kuasa Hukumnya Ridwan Tapatfeto, Yunus Benu dan Boi Benu saat ditemui di halaman Kantor Dinas Catatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan malam itu senadanya ke empat orang ini mengaku semua pernyataan Camat Kuanfatu Susten Faot itu semua bohong karena usai membuat pernyataan Susten sudah tidak bisa dihubungi lagi nomor kontak pun tidak aktif lagi.

"Jika ada niat baik Camat Susten Sesfaot untuk berdamai atau menyelesaikan persoalan tersebut, sangat tidak mungkin kami lapor, tetapi karena yang bersangkutan justru melawan dan memutuskan hubungan korban yang kemudian membuat klien kami menderita maka terpaksa kami lapor agar yang bersangkutan diproses sesuai Disiplin PNS sehingga ada efek jera,"katanya.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network