"Dengan demikian yang bersangkutan akan dikenakan hukuman disiplin berat berupa Penurunan Jabatan Setingkat lebih rendah selama 12 bulan, Pembebasan dari Jabatan Pelaksana Camat selama 12 bulan dan Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," Tutup Musa Benu Kepala BKD TTS.
Camat Kuanfatu Susten Sesfaot usai pemeriksaan mengaku siap untuk meletakan jabatan atas perbuatan yang dia lakukan, serta siap menerima resiko sebagai perbuatan yang dia lakukan.
Susten Sesfaot merinci jika saat membuat surat pernyataan dirinya bersama istri Sibihati Hauteas dan sejumlah keluarga telah berjanji agar penyelesaian denda secara adat diselesaikan pada Minggu (30/10/2022) namun korban sudah lapor maka niat baik untuk berdamai dan menyelesaikan denda tidak jadi dan dirinya siap menerima resiko apapun demi keluarganya.
"Saya Susten Sesfaot tidak mungkin lanjut Camat karena apa yang saya akan sampaikan sebagai contoh pada forum penting ditengah masyarakat, karena bagaimanapun citra saya sudah buruk dimata publik sehingga saya tidak mungkin lagi menjabat Camat dan saya siap letakan jabatan." Katanya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait