George Pelondou Sekertaris BKD Kabupaten Timor Tengah Selatan Sebelumnya mengatakan bahwa kegiatan pemeriksaan yang dilakukan merupakan tindaklanjut dari laporan korban LM (38) melalui surat Penasihat Hukum yang masuk ke Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Propinsi Nusa Tenggara Timur Rabu (26/10/2022) lalu.
"Sebagai lembaga yang ditunjuk negara untuk melakukan penertiban dan pembinaan kepada Aparatur Sipil Negara di Daerah maka kami membentuk tim dari penyidik PPNS mulai dari BKD, Sat Pol PP, Inspektorat dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Timor Tengah Selatan Karena Camat Kuanfatu Selain melekat Jabatan Camat yang bersangkutan berstatus ASN," Tutup George Pelandou.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait