Saat Diperiksa BKD, Camat Kuanfatu TTS dicerca 48 Pertanyaan

Seth Besie
Saat Pemeriksaan BKD, Camat Kuanfatu TTS dicerca 48 Pertanyaan. Foto: iNewsTTU.id/Efraim


SOE, INEWS.TTU.ID--Camat Kuanfatu Susten Sesfaot akhirnya diperiksa Penyidik Gabungan ASN Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nusa Tenggara Timur Jumat (28/10/2022) sebagai tindak lanjut laporan Kuasa Hukum korban LM (38) beberapa waktu lalu.

Pada pemeriksaan itu, LM dicecar 51 pertanyaan, Simiyati Hauteas 41 pertanyaan dan  Susten Sesfao 48 pertanyaan yang semuanya dijawab dengan baik.

Saat pemeriksaan, Camat Kuanfatu Susten Sesfaot didampingi Istri Sibiati Hauteas, sedangkan LM (38) didampingi tim Kuasa Hukum Ridwan Tapatfeto, Yunus Benu, dan Boi Benu.

Acara pemeriksaan dikordinir langsung Kepala BKD Musa Benu, George Pelandou Sekertaris BKD, dan Tim Kasat Pol PP Yopich Magang, Istantho Djaha Sekertaris Pol PP, Maksi Lakapu, David Liu Sekertaris Inspektorat Kabupaten TTS.

Pemeriksaan berlangsung pukul 10:30 wita berlangsung diruang Pembinan dan Pemberhentian Kantor BKD Kabupaten Timor Tengah Selatan Nusa Tenggara Timur.

Pemeriksaan berlangsung tiga tahap dimana sejak pukul 10:30 wita pemeriksaan dimulai dari korban LM (38) yang dilakukan tim pemeriksa secara tertutup hingga pukul 13:00 wita, sedangkan Istri Camat Kuanfatu Sibiati Hauteas diperiksa sejak pukul 14:00 wita hingga pukul 15:45 wita, sedangkan Camat Kuanfatu Susten Sefaot tim melakukan pemeriksaan sejak pukul 16:00wita hingga pukul 20:30 wita malam hari.

George Pelondou Sekertaris BKD Kabupaten Timor Tengah Selatan Sebelumnya mengatakan bahwa kegiatan pemeriksaan yang dilakukan merupakan tindaklanjut dari laporan korban LM (38) melalui surat Penasihat Hukum yang masuk ke Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Propinsi Nusa Tenggara Timur Rabu (26/10/2022) lalu.

"Sebagai lembaga yang ditunjuk negara untuk melakukan penertiban dan pembinaan kepada Aparatur Sipil Negara di Daerah maka kami membentuk tim dari penyidik PPNS mulai dari BKD, Sat Pol PP, Inspektorat dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Timor Tengah Selatan Karena Camat Kuanfatu Selain melekat Jabatan Camat yang bersangkutan berstatus ASN," Tutup George Pelandou.

 

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network