SOE, INEWSTTU.ID--Sudah 3 Kali Bupati TTS, Egusem Pieter Tahun Dipanggil Polisi Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik.
Namun Surat panggilan pertama dan kedua tidak diindahkan oleh Bupati Timor Tengah Selatan.
Kasat Reskrim Polres, Iptu Helmi Wildan mengatakan, Panggilan pertama, tidak dihadiri Bupati Tahun tanpa alasan yang jelas. Sedangkan untuk panggilan kedua, hanya dihadiri pengacara Bupati Tahun yang menyampaikan alasan ketidakhadiran Bupati dipanggilan ke dua tersebut.
Untuk itu, Kasat Reskrim Polres TTS mengaku akan segera melayangkan surat panggilan yang ketiga kalinya untuk Bupati Tahun.
Dirinya berharap, dipanggilan yang ketiga ini bisa dipenuhi Bupati Tahun.
“ Kita lihat kondisi pak bupati, jika sudah ada di Soe kita akan segera layangkan surat panggilan yang ketiga. Sebelumnya, kita memang terhalang pelaksanaan pilkades serentak,” ungkap Helmi.
Ditanya terkait pemeriksaan saksi alih, Helmi mengatakan, pihaknya mengutamakan pemeriksaan terhadap Bupati Tahun terlebih dahulu.
Dari hasil pemeriksaan Bupati Tahun, baru diagendakan pemeriksaan saksi alih.
“ kita fokus ke terlapor dulu, dalam hal ini Bupati Tahun,” ujarnya.
Terkait adanya Informasi upaya damai diantara terlapor dan pelapor, Helmi mengaku, sempat mendengar informasi itu.
“ kita sempat dengar informasi itu, tapi kita kembalikan ke dua belah pihak (pihak terlapor dan pelapor),” terangnya.
Terpisah, Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau, selaku pelapor mengatakan, dirinya saat ini masih fokus mengurus pembahasan APBD Perubahan dan Induk 2023. Jika setelah, baru akan dikoordinasikan.
“ Saya masih fokus mengurus pembahasan APBD perubahan dan induk, setelah selesai baru dikoordinasikan terkait laporan saya tersebut,” ujarnya singkat.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait