KUPANG, INEWSTTU.ID-- Seorang siswa Kelas XII ( Dua Belas )
Di SMU Negeri 9 Kupang, memukuli gurunya hingga berdarah lantaran tidak terima ditegur saat ribut di dalam kelas, Rabu (21/09/2022) Pagi.
Kapolresta Kupang, Kombes Pol. Rishian Khrisna Budhiaswanto kepada InewsTTU.id mengatakan meski masih dibawah umur namun anak tersebut akan tetap diproses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
" Pihak Kepolisian sedang melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan meski masih dibawah umur namun tetap diproses sesuai hukum aturan hukum yang berlaku dan dari keterangan beberapa saksi, pemukulan ini merupakan reaksi spontan dari siswa yang mendapat pukulan dari guru,"ujar Kapolresta Kupang.
Peristiwa pemukulan oleh siswa yang dilakukan kepada guru berinisial TD ini berawal saat sang guru menegur pelaku karena tidak mengindahkan tegurannya saat jam pelajaran berlangsung, maka korban menghampiri pelaku lalu memukul pelaku dengan spidol di bagian kepala, maka pelaku melakukan aksi spontan dengan menangkis dan membalas dengan pukulan hingga membuat hidung sang guru berdarah.
Akibat pemukulan ini, sang guru langsung membuat laporan Polisi di Polsek Kelapa Lima di dampingi oleh beberapa guru SMA Negeri 9 Kupang.
Kini pihak Kepolisian masih terus mendalami kasus ini, dan akan melakukan pemeriksaan terhadap CCTV yang ada di dalam ruangan kelas tersebut.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait