Gelapkan Uang Ratusan Juta untuk Judi Online, Kasir Cantik ini Dijebloskan Dalam Sel

Firdaus
Kasir cantik minimarket ditangkap polisi bersama kekasihnya, karena menggelapkan uang perusahaan hingga puluhan juta rupiah akibat kecanduan judi online. Foto/iNews TV/Firdaus

PALEMBANG, iNewsTTU.id--Perjalanan karier kasir cantik sebuah minimarket di Kota Palembang, berakhir di tahanan Polsek Sako. Kasir bernama Rizka tersebut, ditangkap polisi karena menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja, akibat kecanduan judi online.

Rizka ditangkap bersama kekasihnya, Dimaz. Dihadapan petugas, Rizka mengaku dibujuk Dimas hingga akhirnya kecanduan judi online, dan menggelapkan uang perusahaan untuk diserahkan kepada Dimaz, lalu dipakai untuk judi online.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka penggelapan ini, yakni ponsel, kartu perdana, serta bukti transfer sejumlah uang ke beberapa rekening.

"Uang perusahaan saya transfer ke rekening pribadi, lalu saya transfer ke beberapa akun judi online," ungkap Rizka.

Aksi penggelapan yang dilakukan Rizka ini terbongkar dari kecurigaan manajemen perusahaan tempatnya bekerja, karena dalam dua hari terakhir terjadi transfer dari rekening perusahaan ke rekening tersangka sebesar Rp81 juta.

Sambil tertunduk, Rizka mengaku awalnya pacarnya minta transfer dan berjanji akan diganti. Kejadian ini sering terjadi, namun biasanya langsung dibayar, dan tidak mengetahui uang tersebut habis semua untuk judi online.

Sementara Dimaz yang juga turut ditangkap polisi, mengaku kecanduan judi online jenis bola, dan sudah biasa meminta tranfer kekasihnya untuk taruhan. Dia mengaku, terakhir kalah bermain judi online sebesar Rp50 juta.

Kapolsek Sako, Kompol Evial Kalza menjelaskan, pelaku kasir ini sengaja diajak kekasihnya melakukan penggelapan tersebut.

"Mereka biasanya mengisi rekening, menggunakan tiga aplikasi. Kerugian perusahaan mencapai Rp81 juta, namun setelah diselidiki lagi kerugiannya mencapai ratusan juta rupiah," tuturnya.

Saat ini pasangan kekasih tersebut telah ditahan di Polsek Sako, untuk kepentingan penyelidikan. Kedua tersangka dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Polisi juga masih melakukan pendalaman penyelidikan, terkait tindak pidana perjudian online

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network