KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, NTT hari ini menyerahkan dua orang tersangka dan Barang Bukti yang berlangsung di Kota padang Sumatera Barat dalam kasus dugaan Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan ICU Non E- Katalog, Neonatal Non E- Katalog, Maternal Non E-Katalog tahun 2015 di RSUD Kefamenanu.
Kajari TTU, Robert Jimmy Lambila, SH, mengatakan, sebelumnya, dalam penyidikan alat kesehatan RSUD Kefamenanu tahun anggaran 2015 7 orang ditetapkan sebagai TSK.
Dijelaskan, dari 7 orang itu, 4 orang sudah dinyatakan P21 dan sudah dilimpahkan ke Pengadilan sementara 3 orangnya belum dilakukan P21. Dari 3 orang itu dua orang berada di Padang dan satu orangnya ada di Kupang sehingga terhadap 2 orang di Padang dilakukan tahap II hari ini yakni penyerahan TSK dan BB.
"Kenapa dilakukan di Padang? karena kedua orang ini sementara menjalani pidana untuk perkara tindak pidana Korupsi juga di Rutan Padang sehingga untuk asas peradilan cepat sederhana dan biaya ringan maka kami melakukan tahap II disana,"Tandas Robert.
Menurutnya, penyerahan Tersangka dan BB sudah dilakukan dan sesuai rencana selanjutnya, proses persidangan pun akan dilakukan secara online.
"Sesuai dengan petunjuk pimpinan juga maka mengingat kondisi saat ini masih dalam suasana Pandemi COVID-19, kemungkinan bahwa pelaksanaan persidangan pun akan dilakukan secara On-line,"Imbuhnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait