Kalah Digugat Kadesnya, Bupati di NTT Naik Banding

Sefnat Besie
Setelah dinyatakan kalah oleh Majelis Hakim di PTUN Kupang Bupati TTS, Egusem Pieter Tahun menyatakan banding atas putusan PTUN Kupang yang mengabulkan seluruh permohonan gugatan Awaludin Isu. Foto.Ist


SOE, iNewsTTU.id--Setelah dinyatakan kalah oleh Majelis Hakim di PTUN Kupang, Bupati TTS, Egusem Pieter Tahun menyatakan banding atas putusan PTUN Kupang yang mengabulkan seluruh permohonan gugatan Awaludin Isu.

“Kita naik banding atas putusan tersebut,” Jelas Bupati Timor Tengah Selatan, NTT, Egusem Piter Tahun.

Bupati TTS juga menegaskan, terkait dengan Pilkades serentak Senin mendatang, tahapan pemungutan suara di Desa Bileon tetap dilakukan, pasalnya seluruh logistik telah didistribusikan, dan pemungutan suara akan tetap dilakukan.

“ Pilkades Bileon lanjut terus, logistik sudah didistribusikan tadi,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Timor Tengah Selatan, NTT, Egusem Piter Tahun kalah gugatan di PTUN Kupang setelah digugat oleh Kades Bileon terpilih, Awaludin Isu.

Awaludin menggugat surat keputusan (SK) Bupati TTS, Egusem Piether Tahun Nomor 13/KEP/HK/2022 Tentang Penundaan Pemilihan Kepala Desa Naileu, Kusi Utara, Naifatu dan Bileon.

 

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network