Tidak Ditahan Karena Sakit, Mantan Kades Fatutasu Gugat Praperadilan Polres TTU

Sefnat Besie
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres TTU, Iptu Fernando Oktober, Selasa 12/07/2022. (foto: Sefnat/iNewsTTU.id)

KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Mantan Kepala Desa Fatutasu di Kecamatan Miomaffo Barat Kabupaten Timor Tengah Utara NTT ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus Korupsi Dana Desa belum lama ini oleh Polres TTU. meski demikian, Bernadus Sasi tidak langsung ditahan dengan alasan Sakit.

Belakangan, Bernadus Sasi melalui Kuasa hukumnya mengajukan gugatan Praperadilan kepada Polres Timor Tengah Utara atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Fernando Oktober membenarkan praperadilan dari mantan Kepala Desa Fatutasu yang ditujukan kepada Polres Timor Tengah Utara.

Fernando mengaku pihaknya juga sudah sangat siap untuk menghadapi gugatan tersebut.

“Kita sudah sangat siap untuk menghadapi gugatan tersebut, sudah ada tim khusus yang kita siapkan,” tegasnya.

Dia menegaskan pihaknya sudah bekerja sesuai standar operasional prosedur dalam penetapan tersangka terhadap Bernadus Sasi.

“Kita akan siap hadapi di persidangan nanti,” tandasnya.

Lebih lanjut Fernando mengaku setelah ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini Bernadus belum ditahan. Hal itu karena kondisi kesehatannya terganggu.

“Alasan kemanusiaan sehingga yang bersangkutan tidak kita tahan,” tegasnya.

 

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network