KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Rumah milik mantan Kepala Desa fatutasu Bernadus Sasi segera disita penyidik Polres Timor Tengah Utara. Penyitaan itu berkaitan dengan dugaan Korupsi Dana Desa saat yang bersangkutan menjabat sebagai kades, pada periode, 2015-2021.
Selain Satu unit rumah, Penyidik juga akan menyita satu unit sepeda motor CBR yang saat ini masih dititipkan di rumah saudaranya di Kota Kupang. Sebelumnya, penyidik Polisi juga telah menyita dua unit kendaraan Mikrolet jenis Carry.
Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Fernando Oktober mengatakan, Setelah dua unit mobil disita, penyidik terus bekerja telusuri aset lainnya dan berhasil temukan satu buah sepeda motor jenis CBR dan satu unit rumah. Kuat dugaan kedua aset itu diperoleh dari dugaan korupsi Dana Desa Fatutasu.
"Penyitaan akan segera dilakukan, aset tersebut diduga diperoleh dari hasil dugaan korupsi dana desa Fatutasu yang dilakukan saat bersangkutan menjabat sebagai Kepala Desa Fatutasu, periode 2015-2021."tegas Fernando.
Iptu Fernando berharap, ada sikap kooperatif dari pihak terkait agar segera menyerahkan sepeda motor tersebut. sebab penyitaan tersebut bertujuan untuk memulihkan keuangan negara.
"Penyitaan tersebut bertujuan untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan tersangka. kita masih akan terus melakukan penelusuran terhadap harta benda milik tersangka demi pemenuhan pemulihan kerugian negara."tandas Fernando.
Sebelumnya diberitakan, mantan kepala Desa fatutasu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres TTU.
Penetapan tersangka dilakukan merujuk pada hasil temuan Inspektorat Daerah Kabupaten TTU, yang merilis kerugian negara yang timbul dari sejumlah item pekerjaan pada tahun 2015-2020, senilai Rp.728 .674.035.
Editor : Sefnat Besie