KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Diduga cemburu FT, menganiaya istrinya YF hingga memar sebagian tubuhnya. Akibatnya, sang suami asal Kampung Opo, RT 04/RW 02, Desa Pantae, Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT ini harus berurusan dengan polisi.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres TTU Iptu I Ketut Suta menjelaskan, saat memberikan keterangan pada polisi, YF, (37) mengaku ditendang dijambak lalu dibanting ke lantai hanya gara-gara disebut gila dan pemabuk.
Suta menguraikan, kejadian dugaan tindak pidana KDRT itu berawal saat FT baru pulang dari rumah pamannya. Sesampainya di rumahnya, FT pun memanggil istrinya yang saat itu sudah tidur, istrinya lalu bangun dan membuka pintu.
Saat FT masuk ke dalam rumah, istrinya meminta handphone untuk menelpon seseorang, dalam pembicaraan itu, sempat terucap kata kata orang gila dan pemabuk.
"Belum selesai bicara di telepon, suaminya diduga tersinggung dan langsung merampas HP yang dipegang istrinya sambil berkata, 'Kenapa mereka setiap kali omong, bilang saya orang gila dan pemabuk'. Seketika itu FT langsung menarik rambut istrinya, kemudian membanting lalu menendang pada bagian pinggang, kepala dan bagian belakang istrinya secara berulang kali," ungkap Suta.
Atas kejadian tersebut pelapor datang ke kantor Polsek Biboki Selatan guna membuat laporan polisi kemudian menjalani visum di Puskesmas setempat agar diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait