Kasus Dugaan Asusila Mencuat, Cipayung Plus Aksi Damai di Kantor Bupati TTS
SOE, iNewsTTU.id – Aksi damai Aliansi Cipayung Plus Timor Tengah Selatan (TTS) bersama masyarakat Desa Bijaepunu digelar di Kantor Bupati TTS, Senin (7/9/2026) pagi.
Aksi tersebut digelar untuk menyampaikan aspirasi terkait penanganan dugaan kasus asusila yang melibatkan Sekretaris Desa Bijaepunu dan seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kecamatan Mollo Utara.
Massa meminta pemerintah daerah mengambil langkah tegas terhadap pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Untuk memastikan aksi berjalan aman dan tertib, Kapolres TTS AKBP Kristiyan B. Martino bersama jajaran turun langsung melakukan pengamanan di lokasi.
“Kami hadir untuk menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya dengan baik dan seluruh pihak dapat menyelesaikan persoalan melalui komunikasi serta mekanisme yang berlaku,” ujar Kapolres TTS.
Kapolres kemudian berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten TTS sehingga massa aksi diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi secara langsung melalui audiensi bersama Bupati TTS Eduard Markus Lioe di Aula Mutis Pemda TTS.
Dalam audiensi tersebut, Bupati Eduard Markus Lioe menyampaikan respons pemerintah daerah terhadap aspirasi masyarakat.
Bupati menyatakan Pemerintah Kabupaten TTS akan memberhentikan secara permanen Sekretaris Desa Bijaepunu.
Pemerintah daerah juga akan menerbitkan surat keputusan sebagai dasar pemberhentian tersebut.
Pernyataan Bupati tersebut menjadi respons terhadap tuntutan yang disampaikan massa dalam aksi damai tersebut.
Selama kegiatan berlangsung, aparat kepolisian melakukan pengamanan dan pengaturan situasi untuk memastikan penyampaian aspirasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Editor: Sefnat Besie