Akun TikTok Lika-Liku NTT Digulung Polisi, Gama Ferroh Resmi Jadi Tersangka
Kombes Pol FX Irwan Arianto menegaskan Gama Ferroh dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami tetapkan pasal berlapis kepada tersangka. Ancaman pidananya sampai 12 tahun penjara,” tegas Irwan.
Polda NTT juga memastikan penyidikan belum berhenti pada penangkapan Gama Ferroh. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya admin atau pihak lain yang ikut mengelola akun tersebut.
“Penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan. Apabila ditemukan pelaku atau admin lain yang memiliki keterkaitan, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Selama ini, akun TikTok Lika-Liku NTT dikenal luas di Nusa Tenggara Timur dan dinilai telah meresahkan masyarakat. Akun tersebut kerap mengunggah konten yang menyerang kehidupan pribadi, nama baik, hingga menyebarkan narasi yang belum tentu benar terhadap pejabat, tokoh masyarakat, maupun warga biasa. Unggahan-unggahan itu sering memicu polemik, fitnah, dan perundungan di ruang digital sehingga banyak masyarakat melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
Editor : Sefnat Besie