Polda NTT Amankan Seorang Pria Diduga Admin Akun TikTok Anonim yang Meresahkan Warga
Tersangka juga disangkakan Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 443 ayat (2) dan juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.
Polisi Masih Buru Admin Lain
Polda NTT memastikan penanganan perkara tersebut belum berhenti pada penangkapan GF.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan maupun aktivitas akun-akun tersebut.
“Penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap perkara ini. Kami akan terus menelusuri jejak digital serta peran masing-masing pihak yang diduga terlibat,” kata Irwan.
Ia menegaskan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan pelaku atau admin lain yang memiliki keterkaitan, polisi akan melakukan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polda NTT juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan media sosial secara bertanggung jawab.
Menurut kepolisian, perkembangan teknologi, termasuk AI, memberikan banyak manfaat, tetapi juga dapat disalahgunakan untuk menghasilkan konten manipulatif yang berpotensi merugikan pihak lain.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penggunaan akun anonim tidak serta-merta membuat seseorang terbebas dari hukum.
Jejak digital yang ditinggalkan dalam aktivitas daring dapat menjadi petunjuk penting bagi aparat dalam mengungkap dugaan tindak pidana.
Hingga kini, Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda NTT masih mendalami aktivitas digital yang berkaitan dengan akun TikTok “Lika-Liku” dan “Nobita Irma Dewi Silverster” untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diidentifikasi berdasarkan bukti dan hasil penyidikan.
Editor : Sefnat Besie