get app
inews
Aa Text
Read Next : Kepercayaan Terus Meningkat, Jaksa Agung Minta Kajati dan Kajari Publikasi Capaian Kinerja

7 Kejari Baru Dibentuk, Penunjukan Pejabat Dilakukan Bertahap

Rabu, 29 Juli 2026 | 15:35 WIB
header img
7 Kejaksaan baru segera dibentuk, Pejabat dan gedung disiapkan dalam waktu dekat. (Foto istimewa).

JAKARTA, iNewsTTU.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menunjuk pejabat struktural dan menempatkan pegawai untuk mengisi jabatan di tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) yang baru dibentuk. Langkah ini dilakukan agar operasional Kejari baru dapat segera berjalan setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya juga tengah mempersiapkan infrastruktur sementara yang akan digunakan sebagai kantor operasional sebelum pembangunan gedung permanen dilakukan.

"Selain itu, akan segera dilakukan penunjukan pejabat struktural maupun pegawai yang akan melaksanakan tugas pada Kejaksaan Negeri yang baru dibentuk tersebut," kata Anang, Rabu (29/7/2026).

Menurut Anang, pembangunan gedung permanen maupun operasional penuh Kejari baru akan dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan sarana dan prasarana, kebutuhan organisasi, serta mekanisme perencanaan dan penganggaran yang berlaku.

Ia menjelaskan, pembentukan tujuh Kejari baru merupakan tindak lanjut atas kebutuhan kelembagaan di sejumlah daerah yang telah memiliki pemerintahan daerah sendiri dan membutuhkan keberadaan Kejaksaan Negeri sebagai bagian dari sistem peradilan pidana.

"Pembentukan Kejaksaan Negeri ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat kepada masyarakat serta memperkuat penegakan hukum di daerah," ujarnya.

Anang berharap keberadaan Kejari baru dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, mempercepat proses penegakan hukum, sekaligus memperkuat peran Kejaksaan sebagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk tujuh Kejaksaan Negeri baru melalui Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 2 Juli 2026.

Tujuh Kejaksaan Negeri tersebut meliputi Kejari Pangandaran, Kejari Kabupaten Serang, Kejari Tana Tidung, Kejari Kubu Raya, Kejari Lima Puluh Kota, Kejari Raja Ampat, dan Kejari Pesisir Barat.

Dalam pertimbangan Perpres disebutkan bahwa pembentukan Kejari baru bertujuan meningkatkan pelayanan hukum dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia di wilayah hukum ketujuh kabupaten tersebut.

Perpres juga mengatur bahwa masing-masing Kejaksaan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten sebagai wilayah hukumnya, sehingga diharapkan mampu memperluas akses masyarakat terhadap layanan penegakan hukum secara lebih cepat dan efektif.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut